JAKARTA - Dalam rangka mendukung Program Tax Amnesty
pemerintah, PT Taspen (Persero) menyelenggarakan sosialisasi program tersebut
kepada seluruh pejabat dan karyawan di kantor Taspen, Jakarta, Kamis (18/8).
Praktisi Pajak, Hery Purwanto mengatakan, sosialisasi
tax amnesty ini akan memberi pengetahuan mengenai tax amnesty sebagai dana
kewajiba yang dapat mendukung program pemerintah. Kemudian, tax amnesty ini
juga akan memberikan sanksi bagi WP karena sudah ada Undang-Undangnya dan
diberikan batas waktu. "Kami juga dapat informasi bahwa dengan adanya tax
amnesty ini kami bisa tahu arah elonomi Indonesia secara makro dan mikro,"
kata Hery.
Hery mengungkapkan, setiap orang atau badan berhak
mendapatkan Amnesty Pajak. Setiap wajib pajak harus membuka harta yang belum
dilaporkan pada SPT terakhir, kemudian jika masih memiliki hutang, maka wajib
pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
"Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty
yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya
terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang
perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar utang tebusan," kata
Hery.
Sementara itu, menurut Manajer Utama Divisi Perbendaharaan
PT Taspen Mafilinda Suhari, tax amnesty ini akan memberi dampak terhadap
investasi dan ekonomi secara makro bagi Taspen. Melalui repatriasi, Taspen
sebagai lembaga iuran, akan mengelola serta menginvestasikan dana tersebut
sehingga dapat memberi manfaat. "Dengan adanya repatriasi ini kami sangan
optimis akan menggerakan ekonomi dalam negeri dan peluang investasi dari tax
amnesty," katanya. (ns/HUMAS MENPANRB)


0 Comments