Info PNS – Humas BKN, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015
memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN). JKK dan JKM muncul sebagai wujud tanggung jawab
negara kepada ASN. Perbedaan JKK dan JKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) adalah ASN tidak dipungut premi. Hal itu disampaikan Direktur
Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wakiran
di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2016).
“Dalam
JKK dan JKM ini tidak ada pengurangan komponen gaji pokok. Premi ASN yang
bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN). Sedangkan ASN yang bekerja di instansi daerah, premi dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)” ujar Wakiran.
Kemudian
Wakiran menambahkan jika manfaat JKK antara lain pemberian fasilitas
pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat
inap dan transfusi darah bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja. Selain itu
Wakiran mengatakan perawatan bagi ASN diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan
rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan program JKK.
“Seluruh
ASN akan diberikan fasilitas ruang rawat inap kelas I. Berlaku bagi semua
golongan. Sedangkan manfaat dari JKM antara lain santunan, uang duka wafat
sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman dan beasiswa,” tutup Wakiran

0 Comments