INFO PNS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya,
gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima
surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke - 13 dan THR untuk
pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Yuddy
mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk
gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya
memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk
anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak
konsumtif," kata Yuddy. (rr/HUMAS
MENPANRB)
0 Comments