| Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman memimpin rapat pembahasan RPP tentang Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). (Foto : dit) |
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen
PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak
ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru
setelah disahkan, tetapi jangan lari dari undang-undang.
Hal
itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor
Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft
sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk
menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya,
peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat
ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP)
mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai
saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan
hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun,
yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp
Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN
sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam
yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.
Dari
19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang
Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi
sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,”
imbuhnya.
RPP
ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian
dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan
dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN,
Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,
Promosi,
dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan
Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan
Jabatan, dan JPT.
RPP
tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam
tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi
kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas.
Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan. (rr/HUMAS MENPANRB)

0 Comments