![]() |
| Penganugerahan gelar Doktor HC dari Universitas Andalas kepada Wapres Jusuf Kalla di Padang, Selasa (05/09). |
PADANG - Wakil Presiden Republik Indonesia
Yusuf Kalla meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar harus kembali
menjadi perekat nasional. Hal tersebut mengingat masih terkotaknya ASN sesuai
dengan domisili dimana ASN tersebut bertugas.
"Salah satu aspek yang harus kita
segera benahi setelah 15 tahun kita mempraktekan otonomi daerah yaitu ASN
terkotak pada daerah dimana mereka bertugas," katanya dalam orasi ilmiah
acara penerimaan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (HC) dari
Universitas Andalas, Sumatera Barat dibidang Hukum Pemerintahan Daerah dan juga
Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, Senin (5/9).
Dikatakan oleh Wapres, para ASN bisa
memulai bertugas dalam sebuah Kabupaten, kemudian pensiun ditempat yang sama
juga, dengan demikian ASN dapat kembali menjadi perekat nasional. Untuk itu
kedepannya, pihaknya akan mengatur ASN eselon I dan II menjadi ASN nasional
yang dapat ditempatkan dimana saja dalam rangka peningkatan otonomi
daerah.Wapres pun berpendapat jika sukses tidaknya otonomi daerah sangat
ditentukan berdasarkan kualitas sumber daya manusia, perencanaan yang baik,
pelaksanaan dan kontrol yang baik, serta adanya standarisasi nasional. Karena
memang menurutnya standar standar nasional tersebut dapat membingkai seluruh
masyarakat sebagai bangsa yang bersatu.
Lebih lanjut, Wapres menambahkan
kualitas pemimpin dan kepemimpin itulah yang sangat diperlukan dalam
menjalankan suatu sistem pemerintahan terutama didaerah. Jika pemimpin sudah
dijadikan teladan maka dengan sendirinya tanpa diminta masyarakat akan ikut
secara ikhlas. Sedangkan bentuk manajemen apapun yang diterapkan, bilankualitas
pemimpin dan kepemimpinn berubah ubah sesuai arah angin, maka manajemen
tersebut pasti gagal. "Prasyarat utama kualitas sebuah kepemimpinan adalah
ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan itu
pemimpin haruslah lurus," pungkas Wapres.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku pemangku utama kebijakan
Aparatur Negara. Menurut Menteri Asman apa yang dikatakan oleh Wapres RI harus
dijadikan pedoman dalam penerapan kebijakan tentang aparatur negara yang
profesional dan berintegritas. Setiap ASN harus memiliki kesempatan dan
penempatan yang sama dalam penugasannya karena pada hakikatnya aparatur negara
bekerja untuk negara, dan bisa fleksibel bekerja di instansi Pemerintah dimana
saja, bukan milik satu instansi tertentu. (byu/HUMAS MENPANRB)


0 Comments