![]() |
| Menteri Yuddy bersama Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, di Buktittinggi |
Info PNS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan cerminan sumber daya manusia
berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah
ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti
PNS non sarjana langsung diberhentikan.
Hal tersebut
diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara
(Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut
hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali
Asmar, Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova, dan seluruh jajaran SKP Provinsi
Sumatera Barat.
Dikatakan, sumber
daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas
pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy
Chrisnandi.
Meski begitu, lanjut
Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan
sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten,
tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Yuddy mengatakan,
realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang
disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah
penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang
kompeten," ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini.
Dikatakan,
rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan
sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola
pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak
mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun
luar negeri," kata Yuddy.
Sementara itu, Sekda
Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengakui bahwa informasi mengenai pemberian
pensiun dini bagi ASN yang memiliki pendidikan SMA ke bawah menuai pro dan
kontra. Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah ASN yang berpendidikan SMA ke
bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225
orang. Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik K1
maupun K2.
Ali mengatakan,
Pemprov Sumbar sebenarnya sudah pernah mengeluarkan regulasi dalam rangka
mengurangi jumlah PNS di Sumbar. "Kita pernah mengusulkan dengan melakukan
gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi, belum dapat dilaksanakan
karena belum ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan
Gubernur tersebut belum dilaksanakan," kata Ali.
Namun, Ali tetap
meminta agar ASN di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung
tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik. "Kita harus
bekerja sesuai dengan amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Ali menambahkan. (ns/HUMAS
MENPANRB)


0 Comments