Info PNS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berijazah SMA ke bawah tidak
perlu khawatir dengan rencana kebijakan rasionalisasi yang akan mulai
diberlakukan tahun 2017. Pasalnya, rasionalisasi hanya berlaku bagi aparatur
sipil negara yang tidak berkinerja, tidak memenuhi kualifikasi dan tidak
memiliki kompetensi.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmadja mengungkapkan, rasionalisasi ASN akan didasarkan pada kajian
mendalam yang menekankan pentingnya aspek kinerja, kualifikasi, dan kompetensi.
“Jadi tidak perlu khawatir bagi pegawai berijazah SMA yang berkinerja. Masih
bisa diberikan kesempatan untuk pendidikan," ujarnya dalam acara
Forkompanda di Bukit Tinggi, Jumat (08/04).
Hal itu disampaikan menanggapi Sekretaris Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar yang mengatakan bahwa saat ini
marak diperbincangkan di media terkait permasalahan pensiun dini aparatur sipil
negara yang memiliki ijazah SMA ke bewah. Isu tersebut membuat aparatur yang
bekerja di lingkungan Provinsi Sumatera Barat mengalami keresahan.
Ali Asmar mengungkapkan, dari 8.025 PNS yang bekerja di
lingkungan Provinsi Sumatera Barat, 3.156 PNS atau sekitar 38,7% diantaranya
berijazah SMA. "Itupun memang dahulunya berasal dari tenaga honorer K1
maupun K2," katanya.
Ali juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat pernah mengajukan untuk membuat regulasi pensiun dini, namun belum bisa
direalisasikan pada saat itu karena belum ada payung hukum yang kuat.
"Maka sebaiknya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),
sehingga bisa kita patuhi bersama," tuturnya.
Sekda juga mengeluhkan kurangnya jumlah tenaga pendidik
di Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini hanya ada 19 ribu tenaga pendidik. Jumlah
itu terdiri dari 7.000 tenaga pendidik non-PNS, dan selebihnya berstatus PNS
yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, Kebijakan rasionalisasi
juga dilakukan dalam rekruitmen CPNS. Dalam dua tahun ke depan, rekruitment PNS
harus beorientasi pada program wajib dan prioritas yang di dalamnya termasuk
delapan program pokok pemerintah. "Oleh karena itu moratorium kami
kecualikan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan," katanya.
Setiawan juga mengungkapkan bahwa tantangan manajmen SDM
ke depan adalah globaliasi, kompetisi antar negara, teknologi informasi dan
digitasi, serta high colaboration. Oleh karena itu SDM Aparatur harus di genjot
agar mampu berkompetisi di era kompetisi seperti saat ini.
"Kami sudah mencanangkan bahwa tahun 2019, kita
harus mewujudkan smart ASN, yaitu ASN yang berwawasan global, menguasai
IT/digital dan bahasa asing, serta berdaya networking tinggi (memiliki poin
bekerja sama)," ujarnya. (ris/HUMAS
MENPANRB)


0 Comments