Dalam Waktu 6 Bulan Kepala Daerah Terpilih Dilarang Ganti Pejabat

Info PNS  Sudah lebih dari 2 bulan para kepala daerah yang terpilih pada pilkada bulan desember 2015 lalau sudah mulai melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah di masing masing daerah pemilihannya dalam memulai kepemimpinan bagi para kepala daerah yang baru menjabat pada tahun ini tentu ingin sekali melaksanakan reformasi pejabat di dalam SKPD masing – masing namun hal ini belum bisa di lakukan dikarenakan harus sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB.
Di kutip dari Humas PANRB, ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi  Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan. Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut. Melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannnya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubhan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Yang menjadi permasalahannya apakah ini bisa dilaksanakan di semua daerah dimana kepala daerah yang terpilih ingin melakukan perubahan dalam proses pembangunan di daerahnya masing-masing. (GSL) Sumber (HUMAS MENPANRB)

Post a Comment

0 Comments

close