Info PNS – Sudah lebih dari 2 bulan para kepala
daerah yang terpilih pada pilkada bulan desember 2015 lalau sudah mulai
melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah di masing masing daerah
pemilihannya dalam memulai kepemimpinan bagi para kepala daerah yang baru
menjabat pada tahun ini tentu ingin sekali melaksanakan reformasi pejabat di
dalam SKPD masing – masing namun hal ini belum bisa di lakukan dikarenakan
harus sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB.
Di
kutip dari Humas PANRB, ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang
baru saja dilantik, tidak diperbolehkan diperbolehkan melakukan penggantian
pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan
sejak tanggal pelantikan. Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak
boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan
pejabat tersebut. Melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat
Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannnya disampaikan kepada Presiden,
Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut
Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala
daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu
dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur
Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
Surat
edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubhan
Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya
pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian
bunyi pasal tersebut.
Undang-undang
yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi
selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali
pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak
lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat
pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah
mendapat persetujuan Presiden.
“Kami
mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan
penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan
tersebut,” ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur,
Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Yang menjadi permasalahannya apakah ini
bisa dilaksanakan di semua daerah dimana kepala daerah yang terpilih ingin
melakukan perubahan dalam proses pembangunan di daerahnya masing-masing. (GSL)
Sumber (HUMAS MENPANRB)

0 Comments