JKK dan JKM PNS DIKELOLA OLEH TASPEN

JAKARTA–PT Taspen (Persero) bekerjasama dengan Kementerian PAN RB mengadakan Focus Group Discussion dengan tema Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara oleh Taspen. FGD ini didasari atas surat resmi yang dikirimkan oleh Direksi Taspen ke berbagai pihak yang bertanggungjawab atas kesejahteraan Apartur Sipil Negara yang intinya Taspen menawarkan diri menyelenggarakan JKK dan JKM bagi ASN.
I.B. Nugraha, Kepala Divisi Renbang Taspen menjelaskan usulan tersebut diajukan didasari atas 3 hal yaitu yang pertama Taspen telah memiliki pengalaman panjang menyelenggarakan JKK (dahulu namanya Astek). Kedua secara sistem penyelenggaran JKK dan JKM untuk PNS telah ditampung dalam PP No. 12/1981. Ketiga dengan pengalaman mengelola PNS yang panjang tersebut Taspen sistem lebih efisien sehingga dapat memberikan pricing rate jauh lebih murah dan nilai manfaat yang diberikan jauh tinggi. “Aktuaris kita telah bekerja sungguh-sungguh dan berdiskusi dengan teman-teman Departemen Keuangan untuk memberikan manfaat lebih bagi PNS” tegas Nugraha.
Selain mengundang instansi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan PNS, Taspen juga mengundang pakar jaminan sosial Prof. Hasbullah Tabrani. Dalam kesempatan tersebut Prof. Hasbullah mengatakan secara regulasi dapat saja Taspen diberikan kesempatan untuk ikut menyelenggarakan JKK dan JKM apalagi dengan pengalaman yang dimiliki. “Tapi urusannya tidak sampai disitu saja, persoalan politik kadangkala menjadi handicap” tutur Hasbullah.
Sementara itu Sesmen PAN RB, Tasdik Kinanto mengharapkan treatment kesejahteraan PNS harus lebih hati-hati mengingat pengalaman Jaminan Kesehatan hingga saat ini secara terbukti telah merugikan PNS. “Kita maunya BPJS Ketenagakerjaan jalan dulu dan secara bersama-sama kita support, kalau semua sudah running well dan juga sesuai amanat UU 24/2011 tahun 2029 nanti baru kita transformasikan.” Tegas Tasdik Kinanto

FGD yang juga dihadiri Depkeu dan BKN tersebut berjalan dengan sukses dan dalam waktu dekat akan diadakan bersama Korpri seluruh Indonesia. Lampiran PP No.70 JKK dan JKM  Klik DISINI

Post a Comment

0 Comments

close