JAKARTA–PT Taspen (Persero) bekerjasama dengan
Kementerian PAN RB mengadakan Focus Group Discussion dengan tema
Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Aparatur Sipil Negara oleh Taspen. FGD ini didasari atas surat resmi yang dikirimkan
oleh Direksi Taspen ke berbagai pihak yang bertanggungjawab atas kesejahteraan
Apartur Sipil Negara yang intinya Taspen menawarkan diri menyelenggarakan JKK
dan JKM bagi ASN.
I.B. Nugraha, Kepala Divisi Renbang
Taspen menjelaskan usulan tersebut diajukan didasari atas 3 hal yaitu yang
pertama Taspen telah memiliki pengalaman panjang menyelenggarakan JKK (dahulu
namanya Astek). Kedua secara sistem penyelenggaran JKK dan JKM untuk PNS telah
ditampung dalam PP No. 12/1981. Ketiga dengan pengalaman mengelola PNS yang
panjang tersebut Taspen sistem lebih efisien sehingga dapat memberikan pricing
rate jauh lebih murah dan nilai manfaat yang diberikan jauh tinggi. “Aktuaris
kita telah bekerja sungguh-sungguh dan berdiskusi dengan teman-teman Departemen
Keuangan untuk memberikan manfaat lebih bagi PNS” tegas Nugraha.
Selain mengundang instansi pemerintah
yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan PNS, Taspen juga mengundang pakar
jaminan sosial Prof. Hasbullah Tabrani. Dalam kesempatan tersebut Prof. Hasbullah
mengatakan secara regulasi dapat saja Taspen diberikan kesempatan untuk ikut
menyelenggarakan JKK dan JKM apalagi dengan pengalaman yang dimiliki. “Tapi
urusannya tidak sampai disitu saja, persoalan politik kadangkala menjadi
handicap” tutur Hasbullah.
Sementara itu Sesmen PAN RB, Tasdik
Kinanto mengharapkan treatment kesejahteraan PNS harus lebih hati-hati
mengingat pengalaman Jaminan Kesehatan hingga saat ini secara terbukti telah
merugikan PNS. “Kita maunya BPJS Ketenagakerjaan jalan dulu dan secara bersama-sama
kita support, kalau semua sudah running well dan juga sesuai amanat UU 24/2011
tahun 2029 nanti baru kita transformasikan.” Tegas Tasdik Kinanto
FGD yang juga dihadiri Depkeu dan BKN
tersebut berjalan dengan sukses dan dalam waktu dekat akan diadakan bersama
Korpri seluruh Indonesia. Lampiran PP No.70 JKK dan JKM Klik DISINI

0 Comments