Info PNS -- Sejumlah
anggota DPRD Kabupaten Garut mempertanyakan kemungkinan mengajukan penambahan
formasi PNS dari besaran formasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Menjawab itu Plt. Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan formasi
merupakan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Besaran formasi yang telah
ditetapkan tidak dapat ditawar karena sudah diputuskan dengan perhitungan
tertentu.
Plt. Kepala Biro Humas BKN,
Tumpak Hutabarat mengatakan besaran formasi yang telah ditetapkan tidak dapat
ditawar karena sudah diputuskan dengan perhitungan tertentu. (foto:
Kis)
“Untuk mengajukan formasi,
silakan instansi mengajukan kepada Kemanpan dan RB. Atas pengajuan itu BKN akan
memberikan pertimbangan. Pertimbangan itu akan dijadikan salah satu acuan
Kemenpan RB menetapkan formasi,” jelas Tumpak di hadapan para anggota Dewan,
Kamis (19/5) Kemarin, di ruang kerja Kepala Biro Humas, di Gedung I Kantor
Pusat BKN Jakarta.
Selain itu, Kepada Plt. Kepala
Biro Humas BKN, para angota DPRD juga mempertanyakan peluang bagi para tenaga
honorer kategori II untuk dapat diangkat menjadi PNS. Menjawab itu, Plt. Kepala
Biro Humas menjelaskan, hingga kini pihaknya juga masih menunggu kebijakan
Pemerintah “Sampai hari ini Pemerintah Pusat belum menerbitkan kebijakan apapun
terkait tenaga honorer kategori ini. Namun jika melihat ketentuan yang ada pada
Undang-Undang, setiap pengangkatan PNS harus dilakukan dengan menggelar tes”.
Di bagian lain, para anggota DPRD
Kabupaten Garut juga mempertanyakan perihal pengangkatn CPNS menjadi PNS.
“Sebenarnya adakah batas maksimal seseorang berstatus sebagai calon PNS?” tanya
anggota Dewan. Menjawab itu Plt. Kepala Biro Humas BKN mengatakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, batas maksimal seseorang berstatus calon PNS adalah dua
tahun. Namun jika selama dua tahun yang bersangkutan berkinerja buruk, bukan
tidak mugkin ia batal diangkat menjadi PNS,” pungkas Tumpak. (dep/Humas
BKN)


0 Comments