Info PNS – Para PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang
lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji
ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.
THR
atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu,
yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun,
penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji
ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu
dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati
bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di
Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan,
ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan
Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah
diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan
lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016.
Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun
untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima
pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan. (rr/HUMAS
MENPANRB)


0 Comments